Indonesia Telecommunication Users Group (IdTUG) mengancam akan mempolisikan telkomsel. Hal itu karena telkomsel melakukan penurunan kuota bandwith yang sangat merugikan konsumen. IdTUG melayangkan somasi dan meminta penjelasan dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak maka meraka akan langsung melaporkan Telkomsel ke polisi.
IdTUG akan menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam laporannya nanti.
Selengkapnya bisa dilihat di detikInet.
No comments:
Post a Comment