Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh berlega hati. Telah terbit PP No. 15 Tahun 2012 tanggal 16 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Keempat belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP No. 15 Tahun 2012 Tentang Kenaikan Gaji ini mengatur adanya kenaikan gaji pokok PNS terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012.
Adapun pengajuan permintaan gaji yang baru, untuk instansi vertikal akan menunggu petunjuk teknis yang biasanya dikeluarkan oleh Dirjen Perbendaharaan. Hal itu juga berkaitan dengan aplikasi pembuatan gaji yang dikenal dengan aplikasi GPP. Kemungkinan pembayaran gaji baru sesuai PP No. 15 Tahun 2012 Tentang Kenaikan Gaji baru akan diterima pada gaji bulan April 2012 mendatang. Mengingat untuk pengajuan gaji bulan Maret 2012 saat ini sudah dalam proses pengajuan dan pengerjaan.
Jadi, harap bersabar dan menunggu. Yang jelas, pembayaran kekurangan gaji selama tiga bulan akan diperoleh pada saatnya. Untuk yang ingin mendowload PP ini silakan download PP No. 15 Tahun 2012. Lampirannya bisa didownload di : PP No. 15 Tahun 2012.
No comments:
Post a Comment