Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013 sebentar lagi bisa dicairkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil terjadi kenaikan gaji pokok pada semua golongan.
Seperti biasa, kapan kenaikan ini bisa dilaksanakan akan menunggu beberapa hal. Untuk PNS pada Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota mungkin menunggu petunjuk teknis yang dikeluarkan Pemerintah Daerah masing-masing. Untuk PNS Pusat biasanya ada Peraturan Menteri Keuangan yang akan menjadi Petunjuk Teknis Pencairan Gaji baru tersebut.
Anda PNS di Pemda atau Pusat ? Tunggu saja, pasti akan bisa dicairkan.
Maaf, untuk link download sementara belum ada.
No comments:
Post a Comment