Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2012 sudah bisa dibayarkan pada bulan Juni 2012. Hal itu ditegaskan dalam petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, berupa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.
Adapun besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan dimaksud teridir dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus. Untuk penerima pensiun teridir dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Pembayaran gaji ketiga belas ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan jika ada kekurangan bisa dimintakan kekurangannya. Termasuk kepada ahli waris yang mendapatkan terusan penghasilan gaji bagi pegawai yang meninggal dunia jika pada bulan Juni 2012 masih mendapatkan penghasilan tersebut.
Tata cara pengajuan gaji ketiga belas dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat dengan mekanisme yang seperti biasanya. Pengajuan tersebut dilakukan pada bulan Juni 2012 dan apabila tidak bisa dilaksanakan pada bulan Juni maka dapat dilaksanakan pada bulan berikutnya dengan besaran tetap mengacu pada penghasilan bulan Juni 2012.
Untuk lebih jelasnya tentang tata cara petunjuk teknis ini bisa dilihat di sini.
No comments:
Post a Comment