Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil surveinya terhadap layanan publik di sejumlah instansi pada tahun 2011. Hasilnya, beberapa pelayanan publik masih dianggap rendah integritasnya dan mendapat nilai yang rendah. Hal itu berkaitan dengan masih ditemukannya praktek-praktek yang tidak benar.
Survei sendiri dilakukan terhadap 89 instansi pusat/vertikal/daerah dengan jumlah responden 15.540 orang. Sementara layanan yang ditelusuri berjumlah 507 unit. Margin error dalam survei ini 5 persen.
Berikut adalah 15 layanan dengan nilai integritas selengkapnya:
1. Pelayanan SP2D di KPPN Kemenkeu (7,69)
2. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengkuhan pengusaha kena pajak Kemenkeu (7,65)
3. Pelayanan Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kemenkeu (7,51)
4. Pelayanan Pengurusan Impor Barang di DJBC (7,03)
5. Layanan Tambah Daya PLN (6,86)
6. Peradilan Umum (6,44)
7. Layanan Lembaga Pemasyarakatan (6,43)
8. Peradilan Tilang (6,24)
9. Pembuatan Surat Keterangan Kepolisian (6,20)
10. Layanan Pemasangan baru dan Pemasangan Kembali (6,10)
11. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (6,09)
12. Pembuatan Sertifikat di BPN (6,04)
13. Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Imigrasi (5,74)
14. Layanan Administrasi Pernikahan di KUA Kemenag (5,41)
15. Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kepolisian (5,33)
nice post brother
ReplyDelete