Pegawai Negeri Sipil boleh berbahagia. Presiden melalui PP No 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011 menetapkan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2011. Harapan yang memang sudah diperkirakan sebelumnya terkabulkan.
Dengan demikian para PNS bisa memiliki dana untuk digunakan dalam berbagi kebahagiaan di hari Idul Fitri nanti. Tetapi perlu diingat pula jangan sampai gaji untuk satu bulan habis hanya untuk satu minggu. Ini akan membuat lebih repot lagi.
No comments:
Post a Comment