Anda PNS (pusat) ? Ada kabar gembira. Mulai Januari Tahun 2010 PNS (pusat) berhak mendapat kenaikan jumlah uang makan. Semula uang makan PNS (pusat) adalah Rp. 15.000,- sehari. Dengan adanya peraturan terbaru PNS (pusat) berhak mendapat uang makan Rp. 20.000, sehari. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya peraturan menteri keuangan No. 110/PMK.05/2010.
Yang lebih menggembirakan lagi, peraturan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Maka, rapel uang makan bisa didapatkan selama lima bulan, Januari s/d Mei 2010. Alhamdulillah.
Download peraturannya di sini.
No comments:
Post a Comment