Kabar itu akhirnya datang juga. Gaji ketiga belas tahun 2010 bisa dibayarkan. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan No. Per-22/PB/2010 menyebutkan gaji ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni 2010. Seperti tahun sebelumnya besarannya adalah sama dengan yang diterima bulan Juni tanpa potongan IWP 10% dan Taperum serta tanpa tunjangan beras.
Siapa saja yang berhak ? Yang berhak adalah PNS, TNI/POLRI dan pejabat negara termasuk pensiunan. Nah, bagi yang berhak silakan menunggu dan semoga bermanfaat. Jika memerlukan peraturanya bisa download di sini.
No comments:
Post a Comment