Saat ini pemerintah telah mangalokasikan dana untuk tunjangan profesi para guru dan dosen. Dana tersebut masuk dalam DIPA Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama. Tentu tidak semua guru dan dosen bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Syarat utama adalah sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga yang sudah ditunjuk.
Lalu apakah setelah mendapat sertifikat langsung memperoleh hak tunjangan itu ? Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi ternyata. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-101 ternyata ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen itu berupa Surat Keputusan dari pejabat berwenang tentang penetapan untuk mendapat tunjangan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Dokumen-dokumen di atas harus disampaikan pada saat pengajuan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dokumen tersebut disertakan dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilengkapi daftar pembayaran dan daftar rekening penerima tunjangan. Jika dokumen sudah lengkap maka dalam waktu paling lambat satu jam, setelah dokumen diterima dan mulai diproses di KPPN, akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D inilah yang akan disampaikan ke Bank Operasional yang kemudian akan mentransfer dana sesuai jumlah permintaan ke rekening yang berhak.
Ternyata prosedur di atas cukup menyulitkan pihak-pihak yang terkait. Nampaknya, untuk penyederhanaan prosedur dan dokumen pengajuan pembayaran diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan No.164/PKM.05/2010 tanggal 7 September 2010. Dengan terbitnya peraturan ini peraturan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Lalu apa sajakah perubahan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No.164/PKM.05/2010 tanggal 7 September 2010 tersebut. Paling tidak ada dua hal penting yang bisa dilihat, pertama, penegasan kepada instansi atau Satuan Kerja/Satker sebagai Pengguna Anggaran untuk melakukan penelitian aspek legalitas dan administratif bahwa memang para guru/dosen yang diajukan namanya adalah mereka yang berhak mendapatkan tunjangan, dan kedua, penegasan fungsi KPPN sebagai perpanjangan tangan Menteri Keuangan untuk membayarkan sejumlah dana sesuai permintaan sepanjang dokumen pengajuan sudah sesuai peraturan dan pagu dana DIPA-nya masih tersedia.
Jika sebelumnya dokumen yang harus disertakan dalam proses pengajuan dana cukup banyak, maka dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No.164/PKM.05/2010 tanggal 7 September 2010 dokumen yang disampaikan ke KPPN hanya meliputi :
Surat Perintah Membayar (SPM) beserta data soft copy-nya.
Daftar Pembayaran sesuai yang berhak disertai nomor rekeningnya.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat Setoran Pajak (SSP).
Semoga dengan penyederhaan ini dana yang seharusnya disalurkan bisa sampai kepada yang berhak dengan ‘aman’.
No comments:
Post a Comment