Tambahan penghasilan untuk para guru PNS makin bertambah. Khusus untuk guru di lingkungan Departemen Agama pemerintah mengalokasikan tambahan penghasilan. Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil, tunjangan tersebut bisa dicairkan. Hal itu karena petunjuk teknisnya sudah terbit, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Tanggal 15 Januari 2010 No. SE-01/PB/2009.
Tunjangan tambahan itu sendiri berlaku untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi (tunjangan profesi diberikan untuk guru yang telah mendapatkan sertifikasi dari instansi yang berwenang). Besaran tunjangan cukup lumayan, Rp. 250.000,- per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2009 dan dipotong pajak sebesar 15 %. Lumayan bisa rapel stahun lebih. Tetapi jangan sampai jumlah yang didapat oleh para guru tidak sesuai dengan semestinya karena ada pemotongan yang tidak sah.
Download peraturan tunjangan tambahan guru agama.
No comments:
Post a Comment