Dirjen Perbendaharaan Bpk. Herry Purnomo mengeluarkan press release tertanggal 12 Juni 2009 yang isinya tentang pembayaran gaji ketiga belas. Rilis ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-25/PB/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan.
Perdirjen No-25/PB/2009 tersebut di atas merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2009 tentang hal yang sama. Ini berarti bahwa gaji ketiga belas yang ditunggu-tunggu akan segera bisa dicairkan. Dalam Perdirjen itu disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan pada bulan ini, Juni 2009.
Ingin tahu lebih jelas tentang peraturannya ? Download saja di Gaji ke-13 tahun 2009.
No comments:
Post a Comment