Kenaikan gaji bagi PNS, pensiunan, dan TNI/Polri segera bisa direalisasikan. Dirjen Perbendaharaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembayaran kenaikan gaji tersebut. SE-05/ PB/2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, anggota TNI dan Polri menyebutkan kenaikan diberikan mulai bulan Januari 2009. Demikian juga dengan pensiunan yang dituangkan dalam SE-03/PB/2009.
Dalam SE itu disebutkan bahwa besaran gaji pokok yang baru harus sudah dimintakan untuk gaji bulan April 2009. Sementara rapelan Januari s/d Maret 2009 dapat dimintakan paling lambat akhir April 2009.
Info lengkap dapat dilihat di :
situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu
No comments:
Post a Comment