Lihat betapa lucu dan bahagianya bayi ini. Dia lahir ke dunia tanpa dosa dan belum ada tanggung jawab sedikitpun. Lantas kenapa ada sebutan anak haram ? Padahal Nabi SAW mengatakan, bahwa ‘setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan fithrah’. Tentu predikat yang disebutkan di atas terjadi biasanya ketika seorang perempuan diduga hamil sebelum ia melaksanakan pernikahan.
Berbagi tausiyah pada postingan terdahulu yang menguraikan tentang hukum pernikahan setelah hamil, ternyata ada terusannya. Setelah wanita hamil dia akan melahirkan. Muncul pertanyaan, bagaimana status hukum dan nasab anak yang lahir dalam situasi seperti itu.
Ada dua bahasan sekaligus dalam postingan ini, yang pertama tentang status hukum akad nikah wanita yang sudah hamil (perbandingan untuk postingan sebelumnya), dan dirangkaikan dengan status anak yang dilahirkannya nanti. Semoga bermanfaat :
STATUS HUKUM AKAD WANITA HAMIL AKIBAT ZINA
Perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang wajib atau tidak wajib atas wanita yang hamil akibat zina, menyebabkan perbedaan pendapat mereka tentang boleh atau tidak boleh menikahi wanita tersebut.
1. Ulama Hanafiyah sependapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya. Alasannya adalah bahwa wanita hamil akibat zina tidak termasuk ke dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi sebagaimana yang terdapat di dalam Al-Qur'an (lihat an-Nisaa: 22, 23, 24). Akan tetapi, bila yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab ini.
a. Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa hukum akad nikah wanita hamil dengan laki-laki bukan yang menghamilinya adalah sah, hanya saja wanita itu tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan kandungannya. Alasan sah menikahinya sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, namun mengapa tifak boleh disetubuhi? Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw. ,"Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. " (HR Abu Daud).
b. Abu Yusuf dan Zafar berpendapat, hukumnya tidak sah menikahi wanita wanita hamil akibat zina (dengan laki-laki lain) karena kehamilannya itu menyebabkan terlarangnya persetubuhan, maka terlarang pula akad nikah dengan wanita hamil itu. Sebagaimana hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil bukan karena zina, tidak sah pula menikahi wanita hamil akibat zina.
2. Ulama Syafi'iyah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Alasannya, karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Mereka juga berpendapat, karena akad nikah yang dilakukan itu hukumnya sah, wanita yang dinikahi tersebut halal (boleh) untuk disetubuhi walaupun ia dalam kaedaan hamil.
3. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang berzina, baik atas dasar suka sama suka maupun karena diperkosa, hamil atau tidak, ia wajib istibra'. Bagi wanita merdeka dan tidak hamil, istibra'-nya tiga kali haid, sedangkan bagi amat (bukan wanita merdeka), istibra'nya cukup satu kali haid, tapi bila ia hamil, baik merdeka maupun amat (budak), istibra'-nya sampai melahirkan kandungannya.
Dengan demikian, ulama Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya, apalagi bila ia bukan yang menghamilinya. Bila akad nikah tetap dilangsungkan dalam keadaan hamil (belum istibra'), akad nikah itu fasid dan wajib difasakh.
Pendapat ulama Malikiyah ini didasarkan pada hadits Nabi saw. , "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. " (HR Abu Daud).
4. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya (karena dia tahu pasti bahwa wanita itu telah berbuat zina dengan dirinya), kecuali wanita tersebut telah memenuhi dua syarat berikut.
Pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil, iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil, akad nikah tersebut hukumnya tidak sah. Adapun dasar yang digunakan oleh para ulama Hanabilah, disamping hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud diatas, juga berdasarkan hadits berikut ini.
Dari abu Sa'id r. a. bahwa Nabi saw. bersabda tentang tawanan wanita Authos, "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanitaa yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali. "(HR Abu Dawud)
Kedua, telah bertobat dari perbuatan zina.Dasar yang digunakan adalah ferman Allah,"…dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. " (an-Nuur: 3)
Ayat ini dipahami oleh ulama mazhab Hanabilah bahwa hukumnya haram menikahi laki-laki atau perempuan pezina kecuali jika mereka telah bertaubat.
Didalam fiqhus sunnah didapat keterangan bahwa bila akad nikah dilangsungkan sebelum wanita itu bertaubat dan melahirkan kandungannya, pernikahannya fasid dan keduanya harus diceraikan.
5. KHI berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina bila yang menikahi wanita itu laki-laki yang menghamilinya. Bila yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukumnya menjadi tidak sah karena pasal 53 ayat 1 KHI tidak memberikan peluang untuk itu. Secara lengkap, isi pasal 53 KHI itu adalah sebagai berikut.
a). Seorang wanita yang hamil di luar nikah daapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
b). Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
c). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Sebagaimana yang tertuang pada pasal 53 ayat 1, KHI membatasi pernikahan wanita hamil hanya dengan pria yang menghamilinya, tidak memberi peluang kepada laki-laki lain bukan yang menghamilinya. Karena itu, kawin darurat yang selama ini masih terjadi di Indonesia, yaitu kawin dengan sembarang laki-laki, yang dilakukannya hanya untuk menutupi malu (karena sudah terlanjur hamil), baik istilahnya kawin "tambelan", "pattongkogsi sirig",atau orang sunda menyebutnya kawin "nutupan kawirang", oleh KHI dihukumi tidak sah untuk dilakukan.
Pendapat KHI ini mirip dengan pendapat Abu Yusuf dan Zafar dari maazhab Hanafiyah. Keduanya berpendapat bahwa wanita hamil akibat zina dapat dinikahkan kepada laki-laki yang menghamilinya, tapi tidak kepada laki-laki lain bukan yang menghamilinya. Hanya saja, menurut kami, ada perbedaan alasan diantara keduanya. Bila Abu Yusuf dan Za'far beralasan bahwa kehamilan wanita itu menyebabkan terlarangnya persetubuhan, yang berakibat terlarang pula akad nikah, alas an KHI menurut penulis lebih cenderung kepada masalah tujuan disyariatkannya nikah dan kaitan antara akad nikah yang sah dan kedudukan anak sebagaimana yang kita bicarakan kemudian.
Yang menjadi masalah dari pendapat ini adalah bila seorang wanita berbuat zina dengan lebih dari satu orang laki-laki, kemudian ia hamil, bagaimana menentukan "pria yang menghamilinya" itu?
Di dalam pengelompokkan hukum islam, zina termasuk ke dalam kelompok jinayah (tindak criminal), satu kelompok dengan pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
Dalam hal pembunuhan, bila seseorang terbukti telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan di luar kewenangan, kepadanya diberlakukan hukum qishash, yaitu hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Artinya, bila ia membunuh, hukumnya dibunuh pula.
Yang menjaadi masalah adalah bila seorang korban dibunuh oleh lebih dari satu orang pelaku, umpama tiga orang. Bagaimana menentukan pembunuh yang harus di qishash itu? Apakah ketiganya harus di qishash?
Para ulama maazhab empat sependapat bahwa bila ketiga orang itu terlibat secara langsung, ketiganya harus diqishash. Maksudnya, bila si korban terbunuh akibat pemukulan dan yang melakukan pemukulan adalah ketiga orang itu, ketiganya harus di-qishash karena mereka bersama-sama harus bertanggung jawab atas kematian si korban. Artinya, mereka bertiga dikategorikan sebagai pembunuh, tanpa memperhitungkan siapa diantara ketiga orang itu yang lebih banyak memukulnya dan tanpa perlu diteliti pukulan siapa yang menyebabkan kematian korban.
Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ibnul Khaththab r. a. ketika beliau memerintahkan hukuman mati atas tujuh orang yang membunuh seorang anak di san'a (ibu kota Yaman). Umar berkata, "Sekiranya seluruh penduduk yaman berkumpul membunuhnya, aku akan menghukum bunuh mereka semua. "
Dengan mengambil contoh (analogi) pada masalah pembunuhan, dalam hal zina, bila seorang wanita berzina dengan tiga orang pria, kemudian ia hamil, ketiga pria itu harus bertanggung jawab atas kehamilan wanita yang dizinainya. Artinya, ketiga pria itu dikategorikan sebagai pria yang menghamilinya, tanpa mempertimbangkan siapa di antara ketiga pria itu yang lebih sering menyetubuhinya dan tanpa perlu meneliti sperma siapa yang berhasil membuahi ovum wanita tersebut. Karenanya, dengan pria manapun (di antara tiga pria itu) wanita hamil itu dinikahkan, dapat dikatakan bahwa wanita hamil itu dinikahkan kepada pria yang menghamilinya.
Sebagaimana yang telah dikemukakan, pendapat para ulama tentang status hukum akad nikah wanita hamil akibat zina ini merupakan kelanjutan dari pendapat mereka tentang wajib atau tidaknya iddah bagi wanita hamil akibat zina, sehingga perbedaan pendapat terus berlanjut diantara mereka.
Umumnya, mereka konsisten dengan pendapatnya, baik yang berpendapat wanita hamil akibat zina itu wajib iddah maupun yang tidak mewajibkan iddah, namun sebagian ulama Hanafiyah (Abu Hanafiyah dan Muhammad) kurang konsisten, di mana setelah menyakini bahwa akad nikah wanita hamil akibat zina hukumnya sah, keduanya berpendapat bahwa wanita tersebut tidak boleh disetubuhi, padahal salah satu tujuan dari akad nikah adalah untuk menghalalkan persetubuhan, bahkan arti nikah itu sendiri menurut ahli ushul hanafiyah adalah "setubuh".
Dalam hal kehati-hatian, yang paling hati-hati tentunya para ulama dari mazhab Malikiyah dan Hanabilah. Mereka melarang wanita hamil akibat zina melakukan pernikahan, bahkan Hanabilah mewajibkan bertobat sebelum melangsungkan akad nikah. Akan tetapi, karena dasar yang digunakannya hanya merupakan pemahaman, bukan berdasar dalil qath'i, pendapat ini masih memungkinkan untuk dibantah.
KHI dan sebagian ulama Hanafiyah (Abu Yusuf dan Za'far) juga cukup hati-hati dalam masalah ini. Meski mereka membolehkan wanita hamil akibat zina melangsungkan akad nikah, namun mereka membatasi bahwa yang dibolehkan menikahi itu hanya laki-laki yang menghamilinya, tidak memberikan peluang kepada laki-laki bukan yang menghamilinya.
Sementara itu, ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanafiyah tampaknya kurang hati-hati. Mereka tidak saja membolehkan wanita hamil akibat zina melangsungkan akad nikah, bahkan memberikan kesempatan kepada laki-laki mana saja untuk menikahi wanita tersebut. Hal ini, menurut kami, tidak layak untuk dilakukan karena orang yang tidak berbuat tidak semestinya dibebani tanggung jawab.
Dengan demikian, diantara beragam pendapat mengenai status hukum akad nikah wanita hamil akibat zina ini, kami mengikuti pendapat kedua, yaitu pendapat KHI dan sebagian ulama Hanafiyah. Alasannya, disamping tidak terdapat dalil qath'I yang melarang menikahi wanita hamil akibat zina, juga karena orang yang berbuatlah yang seharusnya dibebani tanggung jawab, terlebih lagi menikahi wanita hamil akan berkait dengan masalah nasab.
STATUS HUKUM ANAK YANG DIHAMILKAN SEBELUM AKAD
Sebagaimana telah dikemukakan, tujuan disyariatkannya nikah adalah agar terplihara keturunan nasab, sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an surah an-Nahl ayat 72.Pengertian naasaab aadalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah.
Dari pengertian tersebut, untuk dapat menghubungkan nasab seorang anak kepada ayahnya, dibutuhkan dua syarat: hubungan darah dan akad perkawinan yang sah. Bila hanya terdapat satu syarat, baik hubungan darah saja maupun akad perkawinan yang sah saja, nasab tidak bisa dihubungkan diantara keduanya.
Para ulama mazhab sependapat bahwa dalam hal perkawinan yang sah, bila seorang perempuan melahirkan anak, anak itu bisa dihubungkan nasabnya kepada suaminya.
Akan tetapi, untuk dapat menghubungkan nasab anak kepada ayahnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya: anak tersebut dilahirkan setelah berlalunya waktu enam bulan sejak terjadinya akad nikah (menurut Hanafiyah) atau enam bulan sejak terjadinya persetubuhan suami istri (menurut mayoritas ulama mazhab). Bila anak lahir kurang dari enam bulan dari waktu akad atau dari persetubuhan suami istri, anak itu tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami wanita yang melahirkannya itu. Hal ini bisa menjadi petunjuk bahwa kehamilan telah terjadi sebelum terjadinya perkawinan, kecuali jika suami mengakui bahwa anak yang dilahirkan itu adalah anaknya dan mengakui pula dirinyalah yang mehamili wanita itu sebelum ia menikahinya.
Dalam hal pernikahan wanita hamil akibat zina, sebelum berbicara masalah penentuan nasab, terlebih dahulu kita kembali kepada pendapat para ulamatentang status hukum akad nikah wanita hamil akibat zina itu.
1. Ulama Hanafiyah berpendapat bawa hukum akad nikah wanita hamil akibat zina adalah sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain (dalam hal dengan laki-laki lain, Abu Yusuf dan Za'far berpendapat tidak sah). Karena perkawinannya sah, bila anak lahir setelah berlalu waktu enam bulan dari waktu akad, tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami ibunya itu kecuali jika si suami itu mengakuinya.
2. Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hukum akad nikah wanita hamil akibat zina adalah sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain. Dengan demikian, bila anak lahir setelah berlalu waktu enam bulan sejak persetubuhan suami istri, anak itu dinasabkan kepada suami dari ibunya, tapi bila anak lahir kurang dari enam bulan, tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami dari ibunya itu kecuali bila suami mengakuinya.
3. Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum pernikahan wanita hamil akibat zina adalah tidak sah. Karena itu, tidak ada hubungan nasab antara anak yang dilahirkan dan laki-laki yang menikahi ibunya itu karena hukum akad nikahnya sendiri tidak sah.
4.KHI berpendapat bahwa hukum akad nikah wanita hamil akibat zina adalah sah bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, tapi bila laki-laki lain yang bukan menghamilinya, akad nikah tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, hubungan nasab antara anak dan ayah hanya ada apabila yang menikahi ibunya itu laki-laki yang menghamilinya. Bila yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hubungan nasab menjadi tidak ada karena akad nikahnya sendiri hukumnya tidak sah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 99 tentang kedudukan anak bahwa anak yang sah adalah.
a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah,
b. Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Pasal 99 point @ menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, sedangkan pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa sahnya perkawinan wanita hamil hanya bisa dilakukan dengan pria yang menghamilinya. Dengan demikian, hubungan nasab antara anak dan ayahnya hanya ada bila yang menikahi wanita hamil itu laki-laki yang menghamilinya.
Berbeda dengan pendapat para ulama mazhab, KHI tidak menjadikan tenggang waktu enam bulan sebagai dasar untuk mengkaitkan hubungan nasab seorang anak kepada ayahnya. Menurut penulis, hal ini didasarkan kepada dua alasan berikut.
Pertama, tenggang waktu enam bulan (yang dijadikan dasar oleh para ulama mazhab dalam penentuan hubungan nasab) itu bukan berdasarkan dalil yang qath'i, baik Al-Qur'an maupun hadits, tapi hanya merupakan pemahaman para ulama mazhab terhadap dua ayat dalam Al-Qur'an, yaitu surah al-Ahqaaf ayat 15 dan surah Luqman ayat 14 (lihat "Minimal Masa Kehamilan"subbab"Hamil, Iddah, dan Istibra').
KHI memahami kedua ayat ini tidak untuk menjadikannya sebagai dasar dalam penentuan nasab, tapi hanya merupakan dasar dalam hal penentuan batas minimal masa kehamilan.Maksudnya, dengan dua ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa seorang perempuan (dalam hal mengandung anak) membutuhkan waktu minimal enam bulan sejak terbentuknya nutfah sampai ia melahirkan.
Pemahaman ini sejalan dengan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud bahwa janin yang berada didalam rahim ibu setelah berusia empat bulan dilengkapi dengan roh dan dalam masa dua bulan berikutnya disempurnakan khilqah (bentuk)nya. Dengan demikian, seandainya ia lahir dalam umur enam bulan, ia sudah sempurna walaupun mungkin kurang sehat.
Kedua, kaidah fiqih menyatakan, "Pengikut (hukumnya) itu sebagai yang mengikuti. " (as-Suyuthi, TT: 81) Termasuk dalam kategori kaidah tersebut adalah: "Pengikut tidak diberi hukum tersendiri. " (as-Suyuthi, TT: 81) Misalnya, anak kambing dalam perut tidak boleh dijual dengan sendirinya;terjualnya induk merupakan terjualnya anak kambing tersebut. Atau juga seperti ulat yang tumbuh dalam buah-buahan, seperti petai; (karena petai halal), ulat pun boleh dimakan beserta petai asalkan tidak dipisahkan.Artinya, tatus hukum yang ditetapkan terhadap yang diikuti berlaku pula terhadap yang mengikuti karena pengikut tidak diberi hukum tersendiri.
Dalam hal akad nikah wanita hamil akibat zina, status hukum diberikan kepada wanita yang hamil itu, tidak kepada kehamilannya karena anak dalam kandungan tidak diberi hukum tersendiri. Karenanya, status hukum yang ditetapkan terhadap wanita hamil berlaku pula terhadap anak yang ada dalam kandungannya. Yang menjadi masalah, sahkah akad nikah wanita hamil itu? KHI berpendapat hukumnya sah bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya. Dengan demikian, karena status hukum akad nikahnya sah, wanita hamil itu sah menjadi istrinya, termasuk anak yang ada dalam kandungan wanita itu sah pula menjadi anaknya, kapan saja akad nikah dilangsungkan asalkan sebelum anak dilahirkan. Dari beberapa pendapat para ulama sebagaimana yang telah kami kemukakan, terlihat bahwa dalam masalah terpeliharanya keturunan, yang lebih memungkinkan untuk bisa dicapai adalah menurut pendapat KHI. Meskipun tidak memberikan tenggang waktu antara akad nikah dan kelahiran anak, maupun karena
KHI membatasi bahwa yang boleh menikahi wanita hamil itu hanya laki-laki yang menghamilinya, masalah terpeliharanya keturunan menjadi lebih mungkin untuk bisa dicapai. Adapun pendapat ulama mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah, walaupun mereka memberikan tenggang waktu antara akad nikah dan kelahiran anak, namun karena memberikan kesempatan kepada laki-laki bukan yang menghamili untuk menikahi wanita hamil tersebut, kemungkinan terpeliharanya keturunan menjadi kecil untuk bisa dicapai, sebab sekalipun diberikan tenggang waktu enam bulan, tapi karena masa kehamilan itu umumnya sembilan bulan, ada kemungkinan wanita yang sudah hamil dua bulan dinikahi oleh laki-laki lain, akhirnya anaknya dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya itu, sedangkan diantara keduanya tidak ada hubungan darah.
Ket :
- ISTIBRA' adalah masa menunggu untuk mengetahui bersihnya rahim
- KHI singkatan Kompilasi Hukum Islam
diambil dari penjelasan Ust. Abdul Wahab, LC (salah satu asatidz di Ponpes Darut Tauhid Bandung)
No comments:
Post a Comment