Jan 26, 2009

Fatwa MUI : Yoga, Golput Haram, Rokok ?

imageMajelis Ulama Indonesia melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Sumatera Barat merekomendasikan beberapa hal :

Pertama, pengharaman yoga. KH. Ma’ruf Amin, ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan kepada  AFP melalui telepon, “Praktek yoga yang merupakan ritual agama Hindu yang mengandung mantra-mantra di dalamnya adalah Haram.” Ditambahkan, “Seorang muslim tidak boleh melakukan ritual agama lain karena akan mereduksi dan memperlemah iman Islam mereka.” Tetapi yoga masih diperbolehkan sepanjang merupakan suatu aktivitas olah raga murni.

Kedua, haramnya merokok untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil, serta termasuk merokok di tempat umum. Musyawarah gagal menyepakati pengharaman rokok secara penuh karena banyaknya perbedaan pendapat di kalangan mereka. Tapi, “Kami sepakat bahwa merokok sangat membahayakan kesehatan” demikian kata KH. Ma’ruf Amin.

Ketiga, umat Islam wajib menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu. Haram untuk Golput. "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat kepada detik.com via telepon. Bukankah tolok ukur baik dan buruk figur calon legislatif, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu sangat subyektif? "Kenyataannya masih ada yang baik-baik. Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah," imbuh Ali. Terpisah kepada AFP KH. Ma’ruf Amin mengatakan, “Terlarang bagi seorang muslim untuk memilih calon pemimpin non-muslim.”

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, kita tunggu rilis resmi dari Majelis Ulama Indonesia.

Judul: Fatwa MUI : Yoga, Golput Haram, Rokok ?; Ditulis oleh ifoel; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment